- Mengapa mereka gemar melarang yang tidak dilarang oleh TuhanKewajiban dan larangan adalah perkara syariat atau urusan agama sehingga orang yang menyatakan kewajiban atau larangan tanpa dasar dari Al Qur’an dan As Sunnah maka termasuk orang yang membuat perkara baru (bid’ah) dalam perkara syariat atau perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yakni mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya, melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya.Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda bahwa perkara baru (bid’ah) dalam perkara syariat atau perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yakni mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya, melarang yang sebenarnya tidak dilarang Nya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya adalah tertolak atau terlarangRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahimbin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka perkara itu tertolak.” (HR Bukhari 2499)Imam Malik berkata: “Barangsiapa yang membuat bid’ah dalam Islam yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama”Berikut contoh riwayat yang menjelaskan perkataan Imam Malik di atasAda seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram?”Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?”Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?”Begitupula kita tidak boleh sholat subuh tiga rakaat walaupun menganggapnya baik karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).Dalam perkara yang telah ada keterangan atau penjelasannya maka perkara yang tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan Rasulullah adalah perkara terlarang sebagaimana kaidah ushul fiqihاَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ“Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”Artinya bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya.Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.Contohnya adzan sebelum sholat ied. Tidak disyariatkannya adzan ‘iedain bukan lantaran Nabi meninggalkan adzan pada sholat ied, melainkan karena Nabi telah menjelaskan dengan perbuatannya tentang apa saja yang disyariatkan pada ‘iedain.Jadi terlarang mengangap baik sesuatu menurut akal pikiran sendiri sehingga mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya sebaliknya terlarang menganggap buruk sesuatu menurut akal pikiran sendiri sehingga melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya.Oleh karenanya para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu berhati-hati dalam berijtihad dan beristinbat (menetapkan hukum perkara) agar tidak menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu sehingga melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNyaUntuk itulah setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat para mufti selalu merujuk kepada pendapat Imam Mazhab yang empat karena jumhur ulama telah sepakat dari dahulu sampai sekarang bahwa Imam Mazhab yang empat diakui kompetensinya sebagai Imam Mujtahid Mutlak sehingga menjadi pemimpin atau imam ijtihad dan istinbat kaum muslim sampai akhir zaman.Para Imam Mujtahid dalam beristinbat menghindari metodologi istinbat (menetapkan hukum perkara) seperti al-Maslahah al-Mursalah atau Al-Istislah atau istihsan yakni “Menetapkan hukum suatu masalah yang tak ada nash-nya atau tidak ada ijma’ terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata yang oleh syara’ (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) tidak dijelaskan ataupun dilarang”Metode istinbat, al maslahah-mursalah atau istislah atau istihsan pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik ra (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik namun pada akhirnya beliau meninggalkannya. Sejak setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik ra.Menurut Imam Syafi’i, al-Istihsan itu sekali-kali bukan dalil syar’i. Beliau menganggap orang yang menggunakan al-Istihsan sama dengan menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu atau berdasarkan pendapat sendiri yang mungkin benar dan mungkin pula salah.Ibnu Hazm termasuk salah seorang uluma yang menolak al-Istihsan. Beliau menganggap bahwa al-Istihsan itu menganggap baik terhadap sesuatu menurut hawa nafsunya, dan itu bisa benar dan bisa pula salah, misalnya mengharamkan sesuatu tanpa dalil.Pada hakikatnya segala sesuatu pada dasarnya mubah (boleh).Maksud dari prinsip ini adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah.Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh nash yang shahih sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat nash yang shahih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh)Kaidah ini disandarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’la“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah [2]:29)“Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya…” (QS. Al-Jatsiyah [45]:13)“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin…” (QS. Luqman [31]:20)Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa segala apa yang ada di muka bumi seluruhnya adalah nikmat dari Allah yang diberikan kepada manusia sebagai bukti kasih sayang-Nya.Dia hanya mengharamkan beberapa bagian saja, itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit, sedangkan wilayah halal sangatlah luas.Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)Begitupula kita tidak dapat melarang suatu perbuatan dengan perkataan manusia seperti “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” (kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengamalkannya) karena perkataan tersebut bukan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bukan pula sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallamAmal kebaikan tidak sebatas hanya apa yang telah dilakukan oleh para Sahabat.Kalau perkara bid'ah dholalah dikaitkan dengan apa yang telah dilakukan oleh para Sahabat maka tentu tidak ada perkara bid'ah dholalah pada kaum sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa JallaKaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya, mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNyaFirman Allah ta’ala yang artinya , “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS. al Hadid [57]: 27)Hal yang dimaksud dengan Rahbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNyaPara Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur3. Melarang dirinya untuk menikahNamun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)Jadi jelaslah pelaku bid’ah dalam urusan agama adalah orang-orang yang melampaui batas (ghuluw) dalam beragama yakni orang-orang yang melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya akan masuk neraka karena mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.Oleh karenanya kita tidak boleh sembarang menuduh orang lain sebagai pelaku bid'ah dalam urusan agama karena sama menuduhnya dengan "wahai kafir". Pelaku bid'ah dalam urusan agama adalah orang-orang yang menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’ maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan kekufuran tersebut, apabila sebagaimana yang dia ucapkan. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.” (HR Muslim).Dapat kita saksikan bahwa orang-orang yang sembarang menuduh orang lain sebagai pelaku bid'ah dalam urusan agama di mana ucapan tersebut kembali kepada mereka sendiri yakni mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Allah Azza wa JallaContoh mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla adalah mereka melarang kaum muslim melakukan perjalanan jauh (safar) untuk ziarah kubur seperti yang mereka tuliskan pada http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-14-larangan-melakukan-safar-khusus-untuk-ziarah-kubur.htmlTidak ada satupun dalil dari Al Qur'an dan Hadits yang dapat digunakan untuk melarang kaum muslim melakukan perjalanan jauh (safar) untuk ziarah kubur.Mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla karena salah memahami dalil sepertiDari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Tidak boleh diadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid; masjidku ini dan masjidil haram dan masjid Al Aqsha”. (HR Bukhari dan Muslim)Dan dalam shahih Muslim dengan redaksi larangan sebagai berikut“Janganlah kamu mengadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid; masjidku ini dan masjidil haram dan masjid Al Aqsha”.Mereka salah memahaminya karena memahami hadits tersebut secara dzahiriyyah atau memahaminya dengan makna dzahir yakni dilarang melakukan perjananan jauh kecuali hanya untuk tujuan tiga masjid tersebut, lalu mengambil kesimpulan bahwa ziarah kubur yang tidak termasuk dalam salah satu dari tiga masjid tersebut menjadi perbuatan haram.Kedua hadits tersebut bukanlah larangan mengadakan perjalanan jauh (safar) secara umum termasuk larangan mengadakan perjalanan jauh untuk ziarah kubur.Kalau hadits tersebut merupakan larangan mengadakan perjalanan jauh (safar) secara umum maka terlarang pula untuk mengadakan perjalanan jauh (safar) terkait dengan menuntut ilmu, berdagang, wisata, berobat, berkunjung kepada saudara (silaturahhim) dan keperluan lainnya.Hadits tersebut hanya ingin menjelaskan, bahwa seseorang tidak usah bercapai-capai melakukan perjalanan jauh ke sebuah Masjid demi mencari kemuliaannya, kecuali menuju tiga masjid di atas. Nilai ibadah di semua Masjid selain ketiga masjid di atas adalah sama.Kendati demikian, kita masih boleh mengunjungi sebuah Masjid yang berada jauh dari kita atau bahkan di luar negeri untuk mengenang sejarahnya dan dapat mendapatkan keberkahan di sana.Ibnu Hajar al-Haitamy menjelaskan bahwa maksud hadits tersebut adalah tidak melakukan perjalanan ke masjid-masjid karena ta’dhim dan taqarrub dengan masjid tersebut kecuali tiga masjid yang tersebut dalam hadits. (Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Jauhar al-Munaddham, Dar al-Jawami’ al-Kalam, Kairo, Hal. 31)Jadi, bukan berarti dilarang secara mutlaq semua perjalanan selain kepada tiga masjid yang disebut dalam hadits tersebut. Pemahaman ini sesuai pula dengan hadits riwayat berikut ini,Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "Tidak sepatutnya seseorang yang berjalan melakukan perjalanan ke masjid untuk melakukan shalat dalamnya selain masjidil haram, masjid aqsha dan masjidku ini (H.R. Ahmad.)Jadi kedua hadits tersebut hanyalah melarang bersusah payah mengadakan perjalanan untuk mendatangi masjid terkait dengan nilai keutamaan semata dan hukumnya pun tidak sampai haram (jika dilanggar berdosa)Telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata; telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Sa'id dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "dibolehkan mengadakan perjalanan ketiga masjid berikut ini: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan masjidil Aqsho." dan Sufyan berkata: dan boleh bersikeras dalam melakukan safar kecuali pada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan masjidil Aqsho." (Musnad Ahmad 6951)Telah menceritakan kepada kami Hasyim berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid berkata; telah menceritakan kepadaku Syahr berkata; aku mendengar Abu Sa'id Al Khudri; bahwa telah disebut-disebut disisinya shalat di bukit Thur, maka iapu berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "tidak sepantasnya hewan tunggangan dipaksakan bersusah-payah mendatangi satu masjid hanya untuk mendirikan shalat di dalamnya kecuali ke Masjidil Haram, Masjidil Aqsho dan masjidku ini (Musnad Ahmad 11181)Telah bercerita kepada kami Husain bin Muhammad telah bercerita kepada kami Syaiban dari Abdul Malik dari Umar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam ia berkata: Abu Bashrah Al Ghifari menemui Abu Hurairah saat ia tiba dari bukit thur, bertanya Abu Bashrah Al Ghifari: Dari mana kamu? Abu Hurairah menjawab: dari bukit Thur; aku shalat di sana. Berkata Abu Bashrah Al Ghifari: andai aku menemuimu sebelum kau pergi meninggalkannya pasti kau tidak pergi, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Binatang tunggangan tidak boleh diikat kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku, masjidil Aqsha. (Musnad Ahmad 22730)Jelas dalam riwayat di atas bahwa Abu Hurairah mengadakan perjalanan untuk shalat di bukit Thur bukan untuk mengadakan perjalanan ziarah kubur dan larangan tersebut bukanlah perkara haram (dikerjakan dosa) namun terkait nilai keutamaannya semata.Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Muhammad dan aku telah mendengarnya dari Utsman bin Muhammad bin Abu Syaibah berkata; telah mencertiakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Ibrahim dari Sahm dari Qaza'ah dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Janganlah bersusah payah melakukan safar kecuali ke tiga masjid; masjidil haram, masjid Madinah dan masjidil aqsha." Abu Sa'id berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengantar seorang laki-lai, lalu beliau bertanya: "Engkau mau kemana? ia menjawab, "Aku ingin pergi ke baitul maqdis", maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "sungguh, shalat di masjid ini lebih utama seribu kali shalat dari shalat di tempat lain kecuali masjidil haram" (Musnad Ahmad)Begitupula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sering mengadakan perjalanan untuk mengunjungi Masjid Quba walaupun hanya berjarak dekat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sayyidina Abdullah bin Umar bin Khatab ra "Dahulu pada setiap hari Sabtu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengunjungi Masjid Quba berjalan kaki atau berkendaraan (HR Bukhari dan Muslim)Kesimpulannya, mereka gemar melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Tuhan karena mereka salah memahami Al Qur'an dan Hadits,WassalamZon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
ASWAJA
Selasa, 17 September 2013
Mengapa mereka gemar melarang yang tidak dilarang oleh Tuhan
Pengertian Agama Telah Sempurna
Mengapa mereka gemar melarang yang tidak dilarang oleh Tuhan
Mengapa mereka gemar melarang yang tidak dilarang oleh TuhanKewajiban dan larangan adalah perkara syariat atau urusan agama sehingga orang yang menyatakan kewajiban atau larangan tanpa dasar dari Al Qur’an dan As Sunnah maka termasuk orang yang membuat perkara baru (bid’ah) dalam perkara syariat atau perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yakni mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya, melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya.Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda bahwa perkara baru (bid’ah) dalam perkara syariat atau perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yakni mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya, melarang yang sebenarnya tidak dilarang Nya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya adalah tertolak atau terlarangRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahimbin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka perkara itu tertolak.” (HR Bukhari 2499)Imam Malik berkata: “Barangsiapa yang membuat bid’ah dalam Islam yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama”Berikut contoh riwayat yang menjelaskan perkataan Imam Malik di atasAda seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram?”Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?”Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?”Begitupula kita tidak boleh sholat subuh tiga rakaat walaupun menganggapnya baik karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).Dalam perkara yang telah ada keterangan atau penjelasannya maka perkara yang tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan Rasulullah adalah perkara terlarang sebagaimana kaidah ushul fiqihاَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ“Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”Artinya bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya.Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.Contohnya adzan sebelum sholat ied. Tidak disyariatkannya adzan ‘iedain bukan lantaran Nabi meninggalkan adzan pada sholat ied, melainkan karena Nabi telah menjelaskan dengan perbuatannya tentang apa saja yang disyariatkan pada ‘iedain.Jadi terlarang mengangap baik sesuatu menurut akal pikiran sendiri sehingga mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya sebaliknya terlarang menganggap buruk sesuatu menurut akal pikiran sendiri sehingga melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya.Oleh karenanya para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu berhati-hati dalam berijtihad dan beristinbat (menetapkan hukum perkara) agar tidak menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu sehingga melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNyaUntuk itulah setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat para mufti selalu merujuk kepada pendapat Imam Mazhab yang empat karena jumhur ulama telah sepakat dari dahulu sampai sekarang bahwa Imam Mazhab yang empat diakui kompetensinya sebagai Imam Mujtahid Mutlak sehingga menjadi pemimpin atau imam ijtihad dan istinbat kaum muslim sampai akhir zaman.Para Imam Mujtahid dalam beristinbat menghindari metodologi istinbat (menetapkan hukum perkara) seperti al-Maslahah al-Mursalah atau Al-Istislah atau istihsan yakni “Menetapkan hukum suatu masalah yang tak ada nash-nya atau tidak ada ijma’ terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata yang oleh syara’ (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) tidak dijelaskan ataupun dilarang”Metode istinbat, al maslahah-mursalah atau istislah atau istihsan pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik ra (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik namun pada akhirnya beliau meninggalkannya. Sejak setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik ra.Menurut Imam Syafi’i, al-Istihsan itu sekali-kali bukan dalil syar’i. Beliau menganggap orang yang menggunakan al-Istihsan sama dengan menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu atau berdasarkan pendapat sendiri yang mungkin benar dan mungkin pula salah.Ibnu Hazm termasuk salah seorang uluma yang menolak al-Istihsan. Beliau menganggap bahwa al-Istihsan itu menganggap baik terhadap sesuatu menurut hawa nafsunya, dan itu bisa benar dan bisa pula salah, misalnya mengharamkan sesuatu tanpa dalil.Pada hakikatnya segala sesuatu pada dasarnya mubah (boleh).Maksud dari prinsip ini adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah.Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh nash yang shahih sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat nash yang shahih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh)Kaidah ini disandarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’la“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah [2]:29)“Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya…” (QS. Al-Jatsiyah [45]:13)“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin…” (QS. Luqman [31]:20)Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa segala apa yang ada di muka bumi seluruhnya adalah nikmat dari Allah yang diberikan kepada manusia sebagai bukti kasih sayang-Nya.Dia hanya mengharamkan beberapa bagian saja, itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit, sedangkan wilayah halal sangatlah luas.Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)Begitupula kita tidak dapat melarang suatu perbuatan dengan perkataan manusia seperti “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” (kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengamalkannya) karena perkataan tersebut bukan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bukan pula sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallamAmal kebaikan tidak sebatas hanya apa yang telah dilakukan oleh para Sahabat.Kalau perkara bid'ah dholalah dikaitkan dengan apa yang telah dilakukan oleh para Sahabat maka tentu tidak ada perkara bid'ah dholalah pada kaum sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa JallaKaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya, mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNyaFirman Allah ta’ala yang artinya , “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS. al Hadid [57]: 27)Hal yang dimaksud dengan Rahbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNyaPara Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur3. Melarang dirinya untuk menikahNamun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)Jadi jelaslah pelaku bid’ah dalam urusan agama adalah orang-orang yang melampaui batas (ghuluw) dalam beragama yakni orang-orang yang melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya akan masuk neraka karena mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.Oleh karenanya kita tidak boleh sembarang menuduh orang lain sebagai pelaku bid'ah dalam urusan agama karena sama menuduhnya dengan "wahai kafir". Pelaku bid'ah dalam urusan agama adalah orang-orang yang menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’ maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan kekufuran tersebut, apabila sebagaimana yang dia ucapkan. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.” (HR Muslim).Dapat kita saksikan bahwa orang-orang yang sembarang menuduh orang lain sebagai pelaku bid'ah dalam urusan agama di mana ucapan tersebut kembali kepada mereka sendiri yakni mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Allah Azza wa JallaContoh mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla adalah mereka melarang kaum muslim melakukan perjalanan jauh (safar) untuk ziarah kubur seperti yang mereka tuliskan pada http://muslim.or.id/aqidah/ini-dalilnya-14-larangan-melakukan-safar-khusus-untuk-ziarah-kubur.htmlTidak ada satupun dalil dari Al Qur'an dan Hadits yang dapat digunakan untuk melarang kaum muslim melakukan perjalanan jauh (safar) untuk ziarah kubur.Mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla karena salah memahami dalil sepertiDari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Tidak boleh diadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid; masjidku ini dan masjidil haram dan masjid Al Aqsha”. (HR Bukhari dan Muslim)Dan dalam shahih Muslim dengan redaksi larangan sebagai berikut“Janganlah kamu mengadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid; masjidku ini dan masjidil haram dan masjid Al Aqsha”.Mereka salah memahaminya karena memahami hadits tersebut secara dzahiriyyah atau memahaminya dengan makna dzahir yakni dilarang melakukan perjananan jauh kecuali hanya untuk tujuan tiga masjid tersebut, lalu mengambil kesimpulan bahwa ziarah kubur yang tidak termasuk dalam salah satu dari tiga masjid tersebut menjadi perbuatan haram.Kedua hadits tersebut bukanlah larangan mengadakan perjalanan jauh (safar) secara umum termasuk larangan mengadakan perjalanan jauh untuk ziarah kubur.Kalau hadits tersebut merupakan larangan mengadakan perjalanan jauh (safar) secara umum maka terlarang pula untuk mengadakan perjalanan jauh (safar) terkait dengan menuntut ilmu, berdagang, wisata, berobat, berkunjung kepada saudara (silaturahhim) dan keperluan lainnya.Hadits tersebut hanya ingin menjelaskan, bahwa seseorang tidak usah bercapai-capai melakukan perjalanan jauh ke sebuah Masjid demi mencari kemuliaannya, kecuali menuju tiga masjid di atas. Nilai ibadah di semua Masjid selain ketiga masjid di atas adalah sama.Kendati demikian, kita masih boleh mengunjungi sebuah Masjid yang berada jauh dari kita atau bahkan di luar negeri untuk mengenang sejarahnya dan dapat mendapatkan keberkahan di sana.Ibnu Hajar al-Haitamy menjelaskan bahwa maksud hadits tersebut adalah tidak melakukan perjalanan ke masjid-masjid karena ta’dhim dan taqarrub dengan masjid tersebut kecuali tiga masjid yang tersebut dalam hadits. (Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Jauhar al-Munaddham, Dar al-Jawami’ al-Kalam, Kairo, Hal. 31)Jadi, bukan berarti dilarang secara mutlaq semua perjalanan selain kepada tiga masjid yang disebut dalam hadits tersebut. Pemahaman ini sesuai pula dengan hadits riwayat berikut ini,Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "Tidak sepatutnya seseorang yang berjalan melakukan perjalanan ke masjid untuk melakukan shalat dalamnya selain masjidil haram, masjid aqsha dan masjidku ini (H.R. Ahmad.)Jadi kedua hadits tersebut hanyalah melarang bersusah payah mengadakan perjalanan untuk mendatangi masjid terkait dengan nilai keutamaan semata dan hukumnya pun tidak sampai haram (jika dilanggar berdosa)Telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata; telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Sa'id dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "dibolehkan mengadakan perjalanan ketiga masjid berikut ini: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan masjidil Aqsho." dan Sufyan berkata: dan boleh bersikeras dalam melakukan safar kecuali pada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan masjidil Aqsho." (Musnad Ahmad 6951)Telah menceritakan kepada kami Hasyim berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid berkata; telah menceritakan kepadaku Syahr berkata; aku mendengar Abu Sa'id Al Khudri; bahwa telah disebut-disebut disisinya shalat di bukit Thur, maka iapu berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "tidak sepantasnya hewan tunggangan dipaksakan bersusah-payah mendatangi satu masjid hanya untuk mendirikan shalat di dalamnya kecuali ke Masjidil Haram, Masjidil Aqsho dan masjidku ini (Musnad Ahmad 11181)Telah bercerita kepada kami Husain bin Muhammad telah bercerita kepada kami Syaiban dari Abdul Malik dari Umar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam ia berkata: Abu Bashrah Al Ghifari menemui Abu Hurairah saat ia tiba dari bukit thur, bertanya Abu Bashrah Al Ghifari: Dari mana kamu? Abu Hurairah menjawab: dari bukit Thur; aku shalat di sana. Berkata Abu Bashrah Al Ghifari: andai aku menemuimu sebelum kau pergi meninggalkannya pasti kau tidak pergi, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Binatang tunggangan tidak boleh diikat kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku, masjidil Aqsha. (Musnad Ahmad 22730)Jelas dalam riwayat di atas bahwa Abu Hurairah mengadakan perjalanan untuk shalat di bukit Thur bukan untuk mengadakan perjalanan ziarah kubur dan larangan tersebut bukanlah perkara haram (dikerjakan dosa) namun terkait nilai keutamaannya semata.Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Muhammad dan aku telah mendengarnya dari Utsman bin Muhammad bin Abu Syaibah berkata; telah mencertiakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Ibrahim dari Sahm dari Qaza'ah dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Janganlah bersusah payah melakukan safar kecuali ke tiga masjid; masjidil haram, masjid Madinah dan masjidil aqsha." Abu Sa'id berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengantar seorang laki-lai, lalu beliau bertanya: "Engkau mau kemana? ia menjawab, "Aku ingin pergi ke baitul maqdis", maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "sungguh, shalat di masjid ini lebih utama seribu kali shalat dari shalat di tempat lain kecuali masjidil haram" (Musnad Ahmad)Begitupula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sering mengadakan perjalanan untuk mengunjungi Masjid Quba walaupun hanya berjarak dekat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sayyidina Abdullah bin Umar bin Khatab ra "Dahulu pada setiap hari Sabtu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengunjungi Masjid Quba berjalan kaki atau berkendaraan (HR Bukhari dan Muslim)Kesimpulannya, mereka gemar melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Tuhan karena mereka salah memahami Al Qur'an dan Hadits,WassalamZon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Hukum Suap Menyuap
menjawab pertanyaan kawan2 masalah suap menyuap
Albayan jilid 13 halaman 30
ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺮاﺷﻲ: ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﺮاﺷﻲ ﻳﻄﻠﺐ ﺑﻤﺎ ﻳﺪﻓﻌﻪ ﺃﻥ ﻳﺤﻜﻢ ﻟﻪ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﺤﻖ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺇﻳﻘﺎﻑ اﻟﺤﻜﻢ.. ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺗﺤﻤﻞ ﻟﻌﻨﺔ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﻟﻠﺮاﺷﻲ.
adapun si penyuap,bila ia menyuap untuk menuntut sesuatu yg bukan hak nya,atau menghentikan hukuman atasnya,maka itu haram,dan dia termasuk orang yg dlaknat rasulullah spt dalam hadist nya,
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﻄﻠﺐ ﺑﻤﺎ ﻳﺪﻓﻌﻪ ﻭﺻﻮﻻ ﺇﻟﻰ ﺣﻘﻪ.. ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮاﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺁﺧﺬﻩ، ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻜﺎﻙ اﻷﺳﻴﺮ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺁﺧﺬﻩ.
tp jika ia menyuap untuk menuntut yg memang bnr itu hak nya,tdk haram atas nya,cuma yg haram itu hanya kpd si penerima suapan,
spt perbandingan,tdk haram nya ia menyuap untuk melepaskan tawanan,tp si penerima suapan ini saja yg trkena hukum haramx,
dr sini bisa diambil fa'idah:
1- jika seseorang mau jd pegawai PNS,lalu dia ini sbnrnya tdk lulus test ujian kepegawaian,maka dia tdk berhak menjd pegawai negri,krn tdk pantas orangyg bkn ahlinya memegang satu perkara yg dia tdk meng ahli'inya,
إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة
akhirnya dgn jalan samping,dia menyogok petugas kepegawaian untuk supaya ia bisa di loloskan jd pegawai,
naah ini jelas haram,dan gajinya pun jg haram,
krn bl dr awal di hasilkan dr yg haram,maka akan brkepanjangan haram terus menerus,
الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه
disini ada unsur penipuan,dan penipuan ini dlarang oleh rasulullah
من غشنا فليس منا
jika dia bkn ahlinya,maka otomatis pekerjaanx akan trbengkalai,jika trbengkalai maka gaji yg di terimanya haram,krn menerima gaji dr pekerjaan yg tdk ia krjakan,tdk ahlinya dalam pekerja'an itu
orang ini akan slalu dapat laknat dr Allah dan rasulnya
2- jika seseorang mau jd pegawai PNS kt sebut saja si "udin",dia dalam ujian tdk lulus,tp ada salah satu anggota PNS lain yg lulus ujian dgn nilai terbaik sebut sj si "amat",cuma dr panitia nya merahasiakan hasil ujian ini,di karenakan sdh ada sogokan dbelakang layar dr si udin td,akhirnya hasil ujian milik si amat td djual ke udin,
naah sogokan ini jg haram,krn mengambil hak orang lain yg bkn miliknya,dan gaji yg di terimanya pun jg haram,
krn sesuatu yg di mulai dr keharaman,maka keharaman itu brkelanjutan
dan orang ini pun mendapat laknat terus menerus dr Allah dan rasulnya,dan yg nmr 2 ini lbh parah dr yg nmr 1,krn slain dia bkn ahlinya,eiih malah dia mengambil hak kepegawaian orang lain,
jd gajinya smuanya haram
3- jika seseorang mau jd PNS,dan dalam ujian dia memang lulus,dan orang nya pantas jd pegawai,tetapi kata panitia,agar supaya kamu tetap bs menjadi pegawai itu,kamu harus byr uang pelicin sbnyak 30jt misalnya,
akhirnya dia setuju membyr nya,
maka uang 30jt itu pd hak dia,bkn suap dan tdk haram,krn dia membyr memang untk mendapatkan hak dia dan memang dia pantas jd pegawai,bkn mengambl hak orang lain,
tetapi uang 30jt td pd hak panitia itu adalah uang haram,dan panitia td mendapat laknat dr Allah dan rasulnya,
dan yg sdh jd PNS td gajinya dan semuanya itu halal scara mutlaq,
tetapi pd mslh 1 dan 2 diatas,ada jg ulama kontemporer brpendapat bhw gaji dr pekerjaan nya itu trpisah dgn sogokan,
jd jika dia sdh jd pegawai,dan bekerja dgn baik dan bnr,maka gajinya itu halal,
krn memang itu dr hasil jerih payahnya sndri,
tp menurutku jika pekerjaanx jd pegawai itu tdk baik,dan tdk bnr,maka tetap haram ,
jg bl hasil dia jd pegawai itu mengambl hak orang lain dgn sogokan,ini jelas haram brkepanjangan,
yg halal itu cuma mslh nmr 3,
kalau pendapatku ini salah,harap dbenarkan dan diluruskan,krn aku hanya berijtihad dgn akal ku mengambil fahaman dr ktb albayan di atas,
mgkn pendapat yg lain ada,silahkan aja
Tentang Najis Cicak
oleh : Mahmud Martapura
Apakah tahi cicak itu najis ma'fu atau gairu ma'fu
walawpun msh blm sempurna skali pembahasannya,tp mdh2n ini bisa membuka wawasan kalian agar bs lbh menambah ilmu,dan jg menambahkan ilmu kalian dsini,,mari kt saling berbagi dalam bahtsul masa-il ini,aku jg mhn tambahan ilmu dr kalian
pembahasan pertama
Raudhah jilid 1 halaman 16
فصل
ﻓﻲ اﻟﻤﻨﻔﺼﻞ ﻋﻦ ﺑﺎﻃﻦ اﻟﺤﻴﻮاﻥ
ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﻟﻴﺲ ﻟﻪ اﺟﺘﻤﺎﻉ، ﻭاﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻓﻲ اﻟﺒﺎﻃﻦ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﺷﺢ ﺭﺷﺤﺎ. ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻳﺴﺘﺤﻴﻞ ﻭﻳﺠﺘﻤﻊ ﻓﻲ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﺛﻢ ﻳﺨﺮﺝ. ﻓﺎﻷﻭﻝ، ﻛﺎﻟﻠﻌﺎﺏ، ﻭاﻟﺪﻣﻊ، ﻭاﻟﻌﺮﻕ، ﻭاﻟﻤﺨﺎﻁ، ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﺤﻴﻮاﻥ اﻟﻤﺘﺮﺷﺢ ﻣﻨﻪ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﻨﺠﺲ، ﻭﺇﻻ، ﻓﻄﺎﻫﺮ. ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻛﺎﻟﺪﻡ، ﻭاﻟﺒﻮﻝ، ﻭاﻟﻌﺬﺭﺓ، ﻭاﻟﺮﻭﺙ، ﻭاﻟﻘﻲء. ﻭﻫﺬﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺤﻴﻮاﻥ، ﺃﻱ: ﻣﺄﻛﻮﻝ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ.
fahaman yg ku tangkap dr ibarat raudhah ini adalah semua kotoran hewan,sm ada kotoran hewan yg bisa di makan atau tdk bisa di makan,itu semuanya najis
tujuan pembahasan kt dsini adalah tahi cicak,maka dgn memaham ibarat diatas,tahi cicak sdh pasti di hukumkan najis
ﻭﻟﻨﺎ ﻭﺟﻪ: ﺃﻥ ﺑﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻟﺤﻢﻫ ﻭﺭﻭﺛﻪ ﻃﺎﻫﺮاﻥ. ﻭﻫﻮ
[ ﺃﺣﺪ]
ﻗﻮﻟﻲ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻹﺻﻄﺨﺮﻱ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ، ﻭاﺧﺘﺎﺭﻩ اﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ.
ﻭاﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻣﻦ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ. ﻭﻫﻞ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ ﻫﺬﻩ اﻟﻔﻀﻼﺕ ﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -؟ ﻭﺟﻬﺎﻥ. ﻗﺎﻝ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ: ﻧﻌﻢ.
fahaman yg ku tangkap dr ibarat ini: mazhab ashab syafi'i thobqat yg ke 2,imam abu sa'id isthokhri dan qadhi mazhab syaf'i imam ruyani,imam malik dan imam ahmad,mengatakan bhw tahi dan kencing dr hewan yg bisa di makan dagingnya,itu tdk najis
adapun yg sdh di ketahui dr mazhab syafi'i tetap menghukumkan najis,
spt tahi ayam,itik,kambing,sapi dst,
dan jumhur ulama brpendapat bhw kenajisan kotoran hewan yg bisa di makan itu memang dr rasulullah lgsg,
ﻭﻓﻲ ﺑﻮﻝ اﻟﺴﻤﻚ، ﻭاﻟﺠﺮاﺩ، ﻭﺩﻣﻬﻤﺎ ﻭﺭﻭﺛﻬﻤﺎ، ﻭﺭﻭﺙ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻧﻔﺲ ﺳﺎﺋﻠﺔ، ﻭاﻟﺪﻡ اﻟﻤﺘﺤﻠﺐ ﻣﻦ اﻟﻜﺒﺪ، ﻭاﻟﻄﺤﺎﻝ، ﻭﺟﻬﺎﻥ. اﻷﺻﺢ: اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ.
dan pd tahi,kencing dan darah ikan dan belalang,dan tahi dr binatang yg tdk punya darah yg mengalir,
itu ada 2 pendapat,
dan qaul paling ashoh mengatakan itu najis
muqabil ashah,yaitu qaul shohih,mengatakan itu adalah tdk najis
hubunganx ke cicak adalah,apakah cicak ini dr jenis binatang yg darah nya mengalir atau tdk,
mari kt menuju ke pembahasan kedua
Majmu jilid 1 halaman 129
ﻭﺃﻣﺎ اﻝﻭﺯﻍ ﻓﻘﻄﻊ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﺔ: ﻣﻤﻦ ﺻﺮﺡ ﺑﺬﻟﻚ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ ﻭاﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﻭاﻟﻘﺎﺿﻰ ﺣﺴﻴﻦ ﻭﺻﺎﺣﺐ اﻟﺸﺎﻣﻞ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻧﻘﻞ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﻛﺎﻟﺤﻴﺔ ﻭﻗﻄﻊ اﻟﺸﻴﺦ ﻧﺼﺮ اﻟﻤﻘﺪﺳﻲ ﺑﺄﻥ ﻟﻪ ﻧﻔﺴﺎ ﺳﺎﺋﻠﺔ ﻗﺎﻝ ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻄﻬﻮﺭ ﻭﺃﻧﻪ ﻗﺘﻞ ﻓﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﺭﺃﺳﻪ ﺩﻡ: ﻭﻛﺬا ﺭﺃﻳﺖ ﺃﻧﺎ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻄﻬﻮﺭ ﻷﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪ ﺃﻥ اﻝﻭﺯﻍ ﻭاﻟﺤﻴﺔ ﻟﻬﻤﺎ ﻧﻔﺲ ﺳﺎﺋﻠﺔ ﻭﺩﻡ ﻓﻲ ﺭﺅﺳﻬﻤﺎ
dalam ktb majmu ini dkatakan bhw jumhur ulama mengatakan cicak itu dr jenis binatang yg tdk mengalir darahnya,
wlwpn msh ada perdebatan dr beberapa ulama bhw cicak itu binatang yg mengalir darahnya,letak darahnya dkepalanya,
jika mengikut qaul jumhur,bhw cicak itu dr jenis binatang yg tdk mengalir darahnya,
maka di hukumkan lah sesuai yg di ktb raudhah di atas bhw tahi dan kencing cicak adalah tdk najis atas qaul muqabil ashah,
kan di atas qaul ashohnya tetap dkatakan najis wlwpn dr ikan,belalang dan binatang yg darahnya tdk mengalir
Tuhfah halaman 81 jilid 1
ﻛﺬﺑﺎﺏ ﻭﺑﻌﻮﺽ ﻭﻗﻤﻞ ﻭﺑﺮاﻏﻴﺚ ﻭﺧﻨﺎﻓﺲ ﻭﺑﻖ ﻭﻋﻘﺮﺏ ﻭﻭﺯﻍ ﻭﺑﻨﺎﺕ ﻭﺭﺩاﻥ ﻭﺯﻧﺒﻮﺭ ﻭﺳﺎﻡ ﺃﺑﺮﺹ ﻻ ﺣﻴﺔ ﻭﺳﻠﺤﻔﺎﺓ ﻭﺿﻔﺪﻉ ﻭﻟﻮ ﺷﻚ ﻓﻲ ﺷﻲء ﺃﻳﺴﻴﻞ ﺩﻣﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻟﻢ ﻳﺠﺮﺡ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻐﺰاﻟﻲ ﻛﻤﺎ ﺑﻴﻨﺘﻪ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻹﺭﺷﺎﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺑﻞ ﻟﻪ ﺣﻜﻢ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺴﻴﻞ ﺩﻣﻪ
dalam tuhfah pun ibnu hajar mengatakan cicak di kategorikan binatang tdk mengalir darahnya,
dr pembahasan beberapa ktb di atas, hasil lah beberapa masalah pd cicak:
1- cicak dr jenis binatang yg tdk mengalir darahnya
2- cicak dr jenis binatang yg tdk boleh di makan
dgn ini bisa di fhm,bhw kotoran cicak tetap najis pd kedua hasil ini,wlwpn pd qaul muqabil ashah kotoran cicak bkn najis,krn di kategorikan kebinatang tdk mengalir darah,dan di qiyaskan dgn ikan dan belalang
lalu apakah tahi cicak tetap di hukumkan najis gairu ma'fu atau ma'fu
kan td di atas,cicak dsamakan dgn hukum ikan dan belalang,
mari menuju ke pembahasan ke tiga
Minhajul qawim jilid 1 halaman 15
"ﻭ" ﻣﻨﻬﺎ "ﻣﻴﺘﺔ ﻻ ﺩﻡ ﻟﻬﺎ ﺳﺎﺋﻞ" ﻋﻨﺪ ﺷﻖ ﻋﻀﻮ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻬﺎ ﻭﻳﻠﺤﻖ ﺷﺎﺫ اﻟﺠﻨﺲ ﺑﻐﺎﻟﺒﻪ، ﻭﻣﺎ ﺷﻚ ﻓﻲ ﺳﻴﻞ ﺩﻣﻪ ﻟﻪ ﺣﻜﻢ ﻣﺎ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﻋﺪﻡ ﺳﻴﻼﻥ ﺩﻣﻪ ﻭﻻ ﻳﺠﺮﺡ ﺧﻼﻓًﺎ ﻟﻠﻐﺰاﻟﻲ ﻭﺫﻟﻚ ﻛﺰﻧﺒﻮﺭ ﻭﻋﻘﺮﺏ ﻭﻭﺯﻍ2 ﻭﻧﻤﻞ ﻭﻧﺤﻞ ﻭﺑﻖ ﻭﻗﺮاﺩ3 ﻭﻗﻤﻞ ﻭﺑﺮﻏﻮﺙ ﻭﺧﻨﻔﺴﺎء4 ﻭﺫﺑﺎﺏ
Umdatus salik halaman 41
، ﺇﻻ ﻋﻦ ﺩﻡ ﺑﺮاﻏﻴﺚ ﻭﻗﻤﻞ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ، ﻣﻤﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﺔ، ﻓﻲﻋﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﻭﻛﺜﻴﺮﻩ،
Iqna halaman 90 jilid 1
ﻭﻱﻋﻔﻰ ﻋﻦ ﺩﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ ﻭاﻟﻘﻤﻞ ﻭاﻟﺒﻖ ﻭﻭﻧﻴﻢ اﻟﺬﺑﺎﺏ ﻭﻋﻦ ﻗﻠﻴﻞ ﺑﻮﻝ اﻟﺨﻔﺎﺵ ﻭﻋﻦ ﺭﻭﺛﻪ ﻭﺑﻮﻝ اﻟﺬﺑﺎﺏ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﺗﻌﻢ ﺑﻪ اﻟﺒﻠﻮﻯ ﻭﻳﺸﻖ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻋﻨﻪ ﻭﺩﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ ﻭاﻟﻘﻤﻞ ﺭﺷﺤﺎﺕ ﺗﻤﺼﻬﺎ ﻣﻦ (ﺑﺪﻥ) اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺩﻡ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺫﻛﺮﻩ اﻹﻣﺎﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻓﻲ ﺩﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ ﻭﻣﺜﻠﻬﺎ اﻟﻘﻤﻞ
aku menangkap dr fhman dsni,beliau2 membahas mslh darah dr binatang yg darahnya tdk mengalir itu di ma'afkan sm ada sdkt atau bnyak,dan tertuju pd mslh nyamuk,kutu,pampijit,dan lalat
adapun mslh cicak dsinggung hanya pd mslh apbl ada bangkai cicak di air dbwh 2 qullah tdk menajiskan air itu,
di pembahasan ke 4 akan lbh jelas
asnal mathalib jilid 1 halaman 170
(ﻗﻮﻟﻪ: اﻟﺮاﺑﻊ ﻃﻬﺎﺭﺓ اﻟﻨﺠﺲ) ﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﺎﻥ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻛﺜﺮ ﺫﺭﻕ اﻟﻄﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﻠﻤﺸﻘﺔ ﻓﻲ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻣﻨﻪ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻠﻪ ﻓﻲ اﻟﺨﺎﺩﻡ ﻋﻦ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻲ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﻓﻲ اﻟﺘﺬﻛﺮﺓ ﻓﻲ اﻟﺨﻼﻑ،
dan dalam minhajul qawim jilid 1 halaman 113
ﻭﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺫﺭﻕ اﻟﻄﻲﻭﺭ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮ ﻟﻤﺸﻘﺔ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻋﻨﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﻤﺪ اﻟﻤﺸﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻮ ﺃﻭ ﻣﻤﺎﺭﺳﻪ ﺭﻃﺒًﺎ،
jg dalam tuhfah jilid 2 halaman 120
ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﺎﻥ ﺫﺭﻕ اﻟﻄﻲﻭﺭ ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻴﻪ ﺃﺭﺿﻪ، ﻭﻛﺬا ﻓﺮاﺷﻪ ﻋﻠﻰ اﻷﻭﺟﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻓﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻌﻤﺪ ﻣﻼﻣﺴﺘﻪ ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻜﻠﻒ ﺗﺤﺮﻱ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ ﻻ ﻓﻲ اﻟﺜﻮﺏ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
beliau menyinggung mslh kotoran burung,dan kotoran burung ini di ma'afkan saja jika ia mau sholat dsekitarnya itu,krn susahnya menghindar dr kotoran2 itu,krn saking bnyakx kotoranx,
ini masalahnya pd masjidil haram atau masjid2 yg tdk ada atapnya yg mudah dlalui burung diatasnya,sehingga tdk bs lg di hindari jika burung di atas membuang kotoranx,
di ma'afkan kotoran burung ini
dgn syarat kotoranx tdk mengenai badan nya atau tdk ia injak lalu nempel di kakinya,dan kotorannya kering,tdk basah,kalau basah maka tdk di ma'afkan,
di qiyaskan lbh aula dr kotoran burung,yaitu kotoran cicak,
krn dr segi badan lbh besar burung,dan kotoranx lbh blepotan dr kotoran cicak,
maka dgn ini di hukumkan bhw:
kotoran cicak adalah najis yg di ma'afkan pd tempat ia smbhyg dgn syarat
1- tdk basah
2- tdk menempel dibadan wkt sholat
3- tdk nempel dpakaianx wkt sholat
dan di ma'afkan ini hanya pd tempat,bkn pd badan dan pakaian,
jd sm ada banyak atau sdkt jika tahi cicak itu kering,maka trmsk najis yg ma'fu
tp jika tahi cacak itu basah,maka gairu ma'fu sm ada sdkt apalg bnyak,
sm ada dtmpt ia smbhyg,aplg di badan dan pakaianx
tetapi dalam ta'liq fathul mu'in jilid 1 halaman 84 spt dalam i'anah tholibin
1 ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ اﻟﺴﻴﺪ اﻟﺒﻜﺮﻱ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻦ ﻫﺬا اﻟﺤﻜﻢ ﺿﻌﻴﻒ.
2 ﻭﻫﺬا اﻟﺤﻜﻢ ﺃﻳﻀﺎ ﺿﻌﻴﻒ.
hukum mslh kotoran burung di atas adalah dho'if
tetapi kotoran cicak kan lbh ringan dr kotoran burung,dan mslh kotoran burung ini tdk jd qaid,bs di qiyaskan ke kotoran lain yg umul balwa dan susah menghindarinya,
cumanya kotoran cicak ini mudah menghindarinya tp umumul balwa,
keputusan dr pembahasanku tentang kotoran cicak adalah :
1- kotoran cicak termsk najis ma'fu jika kering sm ada sdkt atau bnyk jika di tmpt peribadahan
tdk terbawa dalam pakaianx dan badanx
2- kotoran cicak trmsk najis gairu ma'fu jika basah,sm ada sdkt aplg bnyak,
Apakah tahi cicak itu najis ma'fu atau gairu ma'fu
walawpun msh blm sempurna skali pembahasannya,tp mdh2n ini bisa membuka wawasan kalian agar bs lbh menambah ilmu,dan jg menambahkan ilmu kalian dsini,,mari kt saling berbagi dalam bahtsul masa-il ini,aku jg mhn tambahan ilmu dr kalian
pembahasan pertama
Raudhah jilid 1 halaman 16
فصل
ﻓﻲ اﻟﻤﻨﻔﺼﻞ ﻋﻦ ﺑﺎﻃﻦ اﻟﺤﻴﻮاﻥ
ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﻟﻴﺲ ﻟﻪ اﺟﺘﻤﺎﻉ، ﻭاﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻓﻲ اﻟﺒﺎﻃﻦ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﺷﺢ ﺭﺷﺤﺎ. ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻳﺴﺘﺤﻴﻞ ﻭﻳﺠﺘﻤﻊ ﻓﻲ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﺛﻢ ﻳﺨﺮﺝ. ﻓﺎﻷﻭﻝ، ﻛﺎﻟﻠﻌﺎﺏ، ﻭاﻟﺪﻣﻊ، ﻭاﻟﻌﺮﻕ، ﻭاﻟﻤﺨﺎﻁ، ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﺤﻴﻮاﻥ اﻟﻤﺘﺮﺷﺢ ﻣﻨﻪ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﻨﺠﺲ، ﻭﺇﻻ، ﻓﻄﺎﻫﺮ. ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻛﺎﻟﺪﻡ، ﻭاﻟﺒﻮﻝ، ﻭاﻟﻌﺬﺭﺓ، ﻭاﻟﺮﻭﺙ، ﻭاﻟﻘﻲء. ﻭﻫﺬﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺤﻴﻮاﻥ، ﺃﻱ: ﻣﺄﻛﻮﻝ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ.
fahaman yg ku tangkap dr ibarat raudhah ini adalah semua kotoran hewan,sm ada kotoran hewan yg bisa di makan atau tdk bisa di makan,itu semuanya najis
tujuan pembahasan kt dsini adalah tahi cicak,maka dgn memaham ibarat diatas,tahi cicak sdh pasti di hukumkan najis
ﻭﻟﻨﺎ ﻭﺟﻪ: ﺃﻥ ﺑﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻟﺤﻢﻫ ﻭﺭﻭﺛﻪ ﻃﺎﻫﺮاﻥ. ﻭﻫﻮ
[ ﺃﺣﺪ]
ﻗﻮﻟﻲ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻹﺻﻄﺨﺮﻱ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ، ﻭاﺧﺘﺎﺭﻩ اﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ.
ﻭاﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻣﻦ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ. ﻭﻫﻞ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ ﻫﺬﻩ اﻟﻔﻀﻼﺕ ﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -؟ ﻭﺟﻬﺎﻥ. ﻗﺎﻝ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ: ﻧﻌﻢ.
fahaman yg ku tangkap dr ibarat ini: mazhab ashab syafi'i thobqat yg ke 2,imam abu sa'id isthokhri dan qadhi mazhab syaf'i imam ruyani,imam malik dan imam ahmad,mengatakan bhw tahi dan kencing dr hewan yg bisa di makan dagingnya,itu tdk najis
adapun yg sdh di ketahui dr mazhab syafi'i tetap menghukumkan najis,
spt tahi ayam,itik,kambing,sapi dst,
dan jumhur ulama brpendapat bhw kenajisan kotoran hewan yg bisa di makan itu memang dr rasulullah lgsg,
ﻭﻓﻲ ﺑﻮﻝ اﻟﺴﻤﻚ، ﻭاﻟﺠﺮاﺩ، ﻭﺩﻣﻬﻤﺎ ﻭﺭﻭﺛﻬﻤﺎ، ﻭﺭﻭﺙ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻧﻔﺲ ﺳﺎﺋﻠﺔ، ﻭاﻟﺪﻡ اﻟﻤﺘﺤﻠﺐ ﻣﻦ اﻟﻜﺒﺪ، ﻭاﻟﻄﺤﺎﻝ، ﻭﺟﻬﺎﻥ. اﻷﺻﺢ: اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ.
dan pd tahi,kencing dan darah ikan dan belalang,dan tahi dr binatang yg tdk punya darah yg mengalir,
itu ada 2 pendapat,
dan qaul paling ashoh mengatakan itu najis
muqabil ashah,yaitu qaul shohih,mengatakan itu adalah tdk najis
hubunganx ke cicak adalah,apakah cicak ini dr jenis binatang yg darah nya mengalir atau tdk,
mari kt menuju ke pembahasan kedua
Majmu jilid 1 halaman 129
ﻭﺃﻣﺎ اﻝﻭﺯﻍ ﻓﻘﻄﻊ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﺔ: ﻣﻤﻦ ﺻﺮﺡ ﺑﺬﻟﻚ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ ﻭاﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﻭاﻟﻘﺎﺿﻰ ﺣﺴﻴﻦ ﻭﺻﺎﺣﺐ اﻟﺸﺎﻣﻞ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻧﻘﻞ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﻛﺎﻟﺤﻴﺔ ﻭﻗﻄﻊ اﻟﺸﻴﺦ ﻧﺼﺮ اﻟﻤﻘﺪﺳﻲ ﺑﺄﻥ ﻟﻪ ﻧﻔﺴﺎ ﺳﺎﺋﻠﺔ ﻗﺎﻝ ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻄﻬﻮﺭ ﻭﺃﻧﻪ ﻗﺘﻞ ﻓﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﺭﺃﺳﻪ ﺩﻡ: ﻭﻛﺬا ﺭﺃﻳﺖ ﺃﻧﺎ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻄﻬﻮﺭ ﻷﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪ ﺃﻥ اﻝﻭﺯﻍ ﻭاﻟﺤﻴﺔ ﻟﻬﻤﺎ ﻧﻔﺲ ﺳﺎﺋﻠﺔ ﻭﺩﻡ ﻓﻲ ﺭﺅﺳﻬﻤﺎ
dalam ktb majmu ini dkatakan bhw jumhur ulama mengatakan cicak itu dr jenis binatang yg tdk mengalir darahnya,
wlwpn msh ada perdebatan dr beberapa ulama bhw cicak itu binatang yg mengalir darahnya,letak darahnya dkepalanya,
jika mengikut qaul jumhur,bhw cicak itu dr jenis binatang yg tdk mengalir darahnya,
maka di hukumkan lah sesuai yg di ktb raudhah di atas bhw tahi dan kencing cicak adalah tdk najis atas qaul muqabil ashah,
kan di atas qaul ashohnya tetap dkatakan najis wlwpn dr ikan,belalang dan binatang yg darahnya tdk mengalir
Tuhfah halaman 81 jilid 1
ﻛﺬﺑﺎﺏ ﻭﺑﻌﻮﺽ ﻭﻗﻤﻞ ﻭﺑﺮاﻏﻴﺚ ﻭﺧﻨﺎﻓﺲ ﻭﺑﻖ ﻭﻋﻘﺮﺏ ﻭﻭﺯﻍ ﻭﺑﻨﺎﺕ ﻭﺭﺩاﻥ ﻭﺯﻧﺒﻮﺭ ﻭﺳﺎﻡ ﺃﺑﺮﺹ ﻻ ﺣﻴﺔ ﻭﺳﻠﺤﻔﺎﺓ ﻭﺿﻔﺪﻉ ﻭﻟﻮ ﺷﻚ ﻓﻲ ﺷﻲء ﺃﻳﺴﻴﻞ ﺩﻣﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻟﻢ ﻳﺠﺮﺡ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻐﺰاﻟﻲ ﻛﻤﺎ ﺑﻴﻨﺘﻪ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻹﺭﺷﺎﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺑﻞ ﻟﻪ ﺣﻜﻢ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺴﻴﻞ ﺩﻣﻪ
dalam tuhfah pun ibnu hajar mengatakan cicak di kategorikan binatang tdk mengalir darahnya,
dr pembahasan beberapa ktb di atas, hasil lah beberapa masalah pd cicak:
1- cicak dr jenis binatang yg tdk mengalir darahnya
2- cicak dr jenis binatang yg tdk boleh di makan
dgn ini bisa di fhm,bhw kotoran cicak tetap najis pd kedua hasil ini,wlwpn pd qaul muqabil ashah kotoran cicak bkn najis,krn di kategorikan kebinatang tdk mengalir darah,dan di qiyaskan dgn ikan dan belalang
lalu apakah tahi cicak tetap di hukumkan najis gairu ma'fu atau ma'fu
kan td di atas,cicak dsamakan dgn hukum ikan dan belalang,
mari menuju ke pembahasan ke tiga
Minhajul qawim jilid 1 halaman 15
"ﻭ" ﻣﻨﻬﺎ "ﻣﻴﺘﺔ ﻻ ﺩﻡ ﻟﻬﺎ ﺳﺎﺋﻞ" ﻋﻨﺪ ﺷﻖ ﻋﻀﻮ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻬﺎ ﻭﻳﻠﺤﻖ ﺷﺎﺫ اﻟﺠﻨﺲ ﺑﻐﺎﻟﺒﻪ، ﻭﻣﺎ ﺷﻚ ﻓﻲ ﺳﻴﻞ ﺩﻣﻪ ﻟﻪ ﺣﻜﻢ ﻣﺎ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﻋﺪﻡ ﺳﻴﻼﻥ ﺩﻣﻪ ﻭﻻ ﻳﺠﺮﺡ ﺧﻼﻓًﺎ ﻟﻠﻐﺰاﻟﻲ ﻭﺫﻟﻚ ﻛﺰﻧﺒﻮﺭ ﻭﻋﻘﺮﺏ ﻭﻭﺯﻍ2 ﻭﻧﻤﻞ ﻭﻧﺤﻞ ﻭﺑﻖ ﻭﻗﺮاﺩ3 ﻭﻗﻤﻞ ﻭﺑﺮﻏﻮﺙ ﻭﺧﻨﻔﺴﺎء4 ﻭﺫﺑﺎﺏ
Umdatus salik halaman 41
، ﺇﻻ ﻋﻦ ﺩﻡ ﺑﺮاﻏﻴﺚ ﻭﻗﻤﻞ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ، ﻣﻤﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﺔ، ﻓﻲﻋﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ ﻭﻛﺜﻴﺮﻩ،
Iqna halaman 90 jilid 1
ﻭﻱﻋﻔﻰ ﻋﻦ ﺩﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ ﻭاﻟﻘﻤﻞ ﻭاﻟﺒﻖ ﻭﻭﻧﻴﻢ اﻟﺬﺑﺎﺏ ﻭﻋﻦ ﻗﻠﻴﻞ ﺑﻮﻝ اﻟﺨﻔﺎﺵ ﻭﻋﻦ ﺭﻭﺛﻪ ﻭﺑﻮﻝ اﻟﺬﺑﺎﺏ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﺗﻌﻢ ﺑﻪ اﻟﺒﻠﻮﻯ ﻭﻳﺸﻖ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻋﻨﻪ ﻭﺩﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ ﻭاﻟﻘﻤﻞ ﺭﺷﺤﺎﺕ ﺗﻤﺼﻬﺎ ﻣﻦ (ﺑﺪﻥ) اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺩﻡ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺫﻛﺮﻩ اﻹﻣﺎﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻓﻲ ﺩﻡ اﻟﺒﺮاﻏﻴﺚ ﻭﻣﺜﻠﻬﺎ اﻟﻘﻤﻞ
aku menangkap dr fhman dsni,beliau2 membahas mslh darah dr binatang yg darahnya tdk mengalir itu di ma'afkan sm ada sdkt atau bnyak,dan tertuju pd mslh nyamuk,kutu,pampijit,dan lalat
adapun mslh cicak dsinggung hanya pd mslh apbl ada bangkai cicak di air dbwh 2 qullah tdk menajiskan air itu,
di pembahasan ke 4 akan lbh jelas
asnal mathalib jilid 1 halaman 170
(ﻗﻮﻟﻪ: اﻟﺮاﺑﻊ ﻃﻬﺎﺭﺓ اﻟﻨﺠﺲ) ﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﺎﻥ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻛﺜﺮ ﺫﺭﻕ اﻟﻄﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﻠﻤﺸﻘﺔ ﻓﻲ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻣﻨﻪ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻠﻪ ﻓﻲ اﻟﺨﺎﺩﻡ ﻋﻦ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻲ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﻓﻲ اﻟﺘﺬﻛﺮﺓ ﻓﻲ اﻟﺨﻼﻑ،
dan dalam minhajul qawim jilid 1 halaman 113
ﻭﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺫﺭﻕ اﻟﻄﻲﻭﺭ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮ ﻟﻤﺸﻘﺔ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻋﻨﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﻤﺪ اﻟﻤﺸﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻮ ﺃﻭ ﻣﻤﺎﺭﺳﻪ ﺭﻃﺒًﺎ،
jg dalam tuhfah jilid 2 halaman 120
ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﺎﻥ ﺫﺭﻕ اﻟﻄﻲﻭﺭ ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻴﻪ ﺃﺭﺿﻪ، ﻭﻛﺬا ﻓﺮاﺷﻪ ﻋﻠﻰ اﻷﻭﺟﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻓﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻌﻤﺪ ﻣﻼﻣﺴﺘﻪ ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻜﻠﻒ ﺗﺤﺮﻱ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ ﻻ ﻓﻲ اﻟﺜﻮﺏ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
beliau menyinggung mslh kotoran burung,dan kotoran burung ini di ma'afkan saja jika ia mau sholat dsekitarnya itu,krn susahnya menghindar dr kotoran2 itu,krn saking bnyakx kotoranx,
ini masalahnya pd masjidil haram atau masjid2 yg tdk ada atapnya yg mudah dlalui burung diatasnya,sehingga tdk bs lg di hindari jika burung di atas membuang kotoranx,
di ma'afkan kotoran burung ini
dgn syarat kotoranx tdk mengenai badan nya atau tdk ia injak lalu nempel di kakinya,dan kotorannya kering,tdk basah,kalau basah maka tdk di ma'afkan,
di qiyaskan lbh aula dr kotoran burung,yaitu kotoran cicak,
krn dr segi badan lbh besar burung,dan kotoranx lbh blepotan dr kotoran cicak,
maka dgn ini di hukumkan bhw:
kotoran cicak adalah najis yg di ma'afkan pd tempat ia smbhyg dgn syarat
1- tdk basah
2- tdk menempel dibadan wkt sholat
3- tdk nempel dpakaianx wkt sholat
dan di ma'afkan ini hanya pd tempat,bkn pd badan dan pakaian,
jd sm ada banyak atau sdkt jika tahi cicak itu kering,maka trmsk najis yg ma'fu
tp jika tahi cacak itu basah,maka gairu ma'fu sm ada sdkt apalg bnyak,
sm ada dtmpt ia smbhyg,aplg di badan dan pakaianx
tetapi dalam ta'liq fathul mu'in jilid 1 halaman 84 spt dalam i'anah tholibin
1 ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ اﻟﺴﻴﺪ اﻟﺒﻜﺮﻱ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻦ ﻫﺬا اﻟﺤﻜﻢ ﺿﻌﻴﻒ.
2 ﻭﻫﺬا اﻟﺤﻜﻢ ﺃﻳﻀﺎ ﺿﻌﻴﻒ.
hukum mslh kotoran burung di atas adalah dho'if
tetapi kotoran cicak kan lbh ringan dr kotoran burung,dan mslh kotoran burung ini tdk jd qaid,bs di qiyaskan ke kotoran lain yg umul balwa dan susah menghindarinya,
cumanya kotoran cicak ini mudah menghindarinya tp umumul balwa,
keputusan dr pembahasanku tentang kotoran cicak adalah :
1- kotoran cicak termsk najis ma'fu jika kering sm ada sdkt atau bnyk jika di tmpt peribadahan
tdk terbawa dalam pakaianx dan badanx
2- kotoran cicak trmsk najis gairu ma'fu jika basah,sm ada sdkt aplg bnyak,
Langganan:
Komentar (Atom)